Postingan

ADM PAJAK XII AK

Jenis Pajak yang Pengelolaannya Diurus oleh DJP 1. Pajak Penghasilan (PPh) yang sering disebut sebagai biaya yang dikenakan setiap orang secara pribadi atau suatu badan karena penghasilan yang sudah diterima dalam hitungan kurun waktu suatu Tahun Pajak. Penghasilan yang dimaksud adalah berbagai laba dari pekerjaan atau usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya. 2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan biaya yang dikenakan karena adanya konsumsi barang yang dikenakan pajak, atau sebuah jasa yang mengandung pembayaran pajak dalam suatu wilayah Pabean di seluruh Indonesia. 3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pembelian Barang Kena Pajak (BKP) tertentu yang tergolong mewah dapat dikenakan PPnBM. 4. Bea Meterai merupakan pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen, surat perjanjian, akta dari notaris, kwitansi atau bukti pembayaran, surat berharga, dan efek tertentu yang memuat jumlah uang nominal diatas jumlah tertentu. 5. Pajak Bumi dan Bangunan (P

ADM PAJAK XI AK

HAKIKAT PAJAK A. Pengertian dan fungsi pajak 1. Pengertian pajak     Menurut undang-undang no.16.tahun 2000 ,pajak ialah iuran wajib yang dibayar oleh wajib pajak berdasarkan norma-norma hukum untuk membiayai pengeluran-pengeluaran kolektif guna meningkatkan kesejahteraan umum yang balas jasa nya tidak diterima secara langsung .     Pajak memiliki ciri-ciri,yaitu sebagai berikut: a. pajak bisa dipaksakan b. pajak bisa dipungut berdasarkan undang-undang c. pajak dipungut oleh pemerintah d. pajak dipergunakan untuk membiayai pengeluaran umum pemerintah e. jasa timbal tidak bisa ditunjukkan secara langsung 2. Fungsi dan manfaat pajak     Adapun fungsi pajak,yaitu sebagai berikut: a. fungsi anggaran (fungsi budgeter) b. fungsi mengatur (fungsi regulasi) c. fungsi pemerataan(pajak distribusi ) d. fungsi stabilisasai     Adapun manfaat dari pajak,yaitu sebagai berikut : a. pajak sebagai alat pemerataan pendapatan b. pajak merupakan sumber penerimaan negara c. pajak se