ADM PAJAK XII AK
Jenis Pajak yang Pengelolaannya Diurus oleh DJP 1. Pajak Penghasilan (PPh) yang sering disebut sebagai biaya yang dikenakan setiap orang secara pribadi atau suatu badan karena penghasilan yang sudah diterima dalam hitungan kurun waktu suatu Tahun Pajak. Penghasilan yang dimaksud adalah berbagai laba dari pekerjaan atau usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya. 2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan biaya yang dikenakan karena adanya konsumsi barang yang dikenakan pajak, atau sebuah jasa yang mengandung pembayaran pajak dalam suatu wilayah Pabean di seluruh Indonesia. 3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pembelian Barang Kena Pajak (BKP) tertentu yang tergolong mewah dapat dikenakan PPnBM. 4. Bea Meterai merupakan pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen, surat perjanjian, akta dari notaris, kwitansi atau bukti pembayaran, surat berharga, dan efek tertentu yang memuat jumlah uang nominal diatas jumlah tertentu. 5. Pajak Bumi dan Bangunan (P